Diduga Korupsi Oknum Kepala Smas Ar- Rahim Dompu Divonis 4 Tahun Penjara.

Admin
By -
0
Suasana Sidang Putusan Terdakwa S bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Tindak Pidana Pembangunan Ruang Kelas Baru Dan Perabotan SMA Ar-Rahim Kabupaten Dompu Dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2018. 
[Gd*/Ist].


DOMPU,- Diduga Korupsi Oknum Kepala Smas Ar- Rahim Dompu Divonis 4 Tahun Penjara. Pembangunan ruang kelas baru dan Perabotan SMA Ar-Rahim Kabupaten Dompu dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2018.


Sidang Vonis putusan atas terduga Pelaku S dilakukan pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 Pukul 14.09 Wita, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara Tindak Pidana Pembangunan Ruang Kelas Baru Dan Perabotan SMA Ar-Rahim Kabupaten Dompu Dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Dasar Dan Menengah Direktorat Pembinaan SMA Tahun 2018. Saat sidang putusan tersebut  turut hadir Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap Terdakwa S oleh Majelis Hakim. 


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu Burhanudin SH Melalui Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu Jhony Eko Waluyo, SH Menerangkan Bahwa putusan Majelis Hakim terhadap Terdakwa S pada pokoknya, Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Suasana Sidang Putusan Terdakwa S Yang Masih Berlangsung Di Pengadilan Negeri Mataram Atas Dugaan Korupsi Tersebut. 
[Gd*/Ist].


"Menyatakan terdakwa S telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Ujar Jhony Eko Waluyo SH Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu selaku Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu saat dikonfirmasi terkait berita tersebut. 


Dijelaskannya, Atas putusann tersebut majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 4 (Empat Red,-) tahun dan pidana sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tamnbahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.342.690.000,- (tiga ratus empat puluh dua juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal ini terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 


Lanjutnya menambahkan, Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, Menetapkan barang bukti sesuai dengan putusan.


"Saat ini terdakwa S tetap ditahan atas putusan hakim tersebut, menjalani masa kurungan penjara sesuai dengan tingkat perbuatannya, Serta putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap," Pungkas Jhony Eko Waluyo SH Menerangkan. [Gd*].

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)