Timsus Satresnarkoba Polres Dompu Ringkus Pasutri Terduga Pengedar Sabu

Admin
By -
0
Para Terduga Pelaku Dan Barang Bukti Yang Berhasil Di Gelandang Ke Mako Polres Dompu.
[Tim*/Ist]


DOMPU,– Tim Khusus (Timsus Red,-) Satresnarkoba Polres Dompu kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Tak ayal kali ini satuan timsus berhasil meringkus pasutri terduga pengedar Sabu-sabu. Satuan Timsus berhasil menangkap pasangan suami istri siri yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap para terduga pelaku berlangsung di sebuah kamar kos di Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, pada Sabtu malam, sekira pukul 20.00 Wita.


Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah CM (30), mantan anggota Brimob yang tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dan LSF (35), Putri dari salah satu Mantan Kadis Dikpora Kabupaten Dompu dari seorang tokoh terpandang di Kecamatan Woja. Keduanya diketahui telah menikah secara siri dan diduga kuat menjalankan aktivitas peredaran narkotika di wilayah dompu dan sekitarnya.


Informasi yang berhasil dihimpun dari masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di kamar kos tersebut menjadi awal pengungkapan kasus ini. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, kemudian memerintahkan KBO Satresnarkoba IPDA.  Sumaharto untuk memimpin operasi bersama Timsus Berantas Narkoba.

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan Polisi Dari Tangan Para Terduga Pelaku.
[Tim*/Ist].


Pukul 20.10 WITA, Tim tiba di lokasi dan langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan tersebut. Operasi berlangsung tanpa perlawanan. Didampingi dua saksi umum, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar pelaku.


Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan menunjukkan bukti kuat keterlibatan kedua pelaku dalam aktivitas narkotika. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi kejadian meliputi :


8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram (netto: 2,05 gram), 2 timbangan digital, 1 alat hisap (bong),Dan Uang tunai senilai Rp11.592.000 berbagai pecahan.


Peralatan pendukung seperti klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.


“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu," Ujar IPTU. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos Kasat Resnarkoba Polres Dompu saat dikonfirmasi. 


Lanjut Kasat Resnarkoba menjelaskan, CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima dengan cara mengambil sendiri, lalu mendistribusikannya di Kabupaten Dompu.


"Pasangan ini diduga kuat menjalankan bisnis haram ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka," Jelasnya.


Lebih jauh Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat menambahkan, Polres Dompu terus menunjukkan kinerja maksimal dalam  pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dibuktikan Dalam tiga hari terakhir, operasi Satresnarkoba secara beruntun membuahkan hasil, termasuk kasus ini.


"Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Dompu tidak akan pernah berhenti  bergerak memberantas peredaran narkoba. Tidak ada ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," Tegasnya.


Ditambahkannya, Dirinya juga menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian.


“Ini baru permulaan. Kami terus berkomitmen untuk memutus rantai peredaran narkoba di Dompu, Kami himbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba," Pungkasnya.


Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara polisi dan masyarakat dapat memberikan dampak besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polres Dompu akan terus mengawal wilayahnya agar bebas dari bahaya narkotika.


Usai penangkapan, pada pukul 21.30 WITA, kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung di gelandang ke Mako Polres Dompu guna proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan diganjar Pasal-pasal yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Tim*]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)