Pelempar Anak SMP Hingga Tewas, Berkasnya Resmi Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Admin
By -
0
Terduga Pelaku (Yang Di Blur Red,-) Saat Proses Tahap Dua, Yakni Pelimpahan Berkas Dan Tersangka Ke Kejaksaan Negeri Dompu Pada Rabu, 4/12/2024 pagi tadi.  
[Gd*/Ist].


DOMPU, KORAN-PRIORITAS.COM,-  Kasus pelemparan yang menewaskan seorang anak di bawah umur beberapa waktu lalu, memasuki babak baru pasalnya saat ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu resmi melimpahkan berkas perkara dan terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri Dompu 


Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., Hal ini dilakukan merupakan langkah tegas dan komitmen Polres Dompu dalam menuntaskan kasus ini.


"Dengan dilimpahkannya berkas dan terduga pelaku ke kejaksaan, kami berharap proses hukum atas kasus ini dapat terkuak hingga titik akhir, hal ini tentunya juga memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," Tegas AKP Ramli, SH dikonfirmasi awak media koran ini di tempat berbeda.


Berkas perkara atas kasus ini terdaftar dengan nomor laporan LP/B/248/XI/2024/SPKT DOMPU POLDA NUSA TENGGARA BARAT, yang dilaporkan pada 2 November 2024. Proses hukum ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Terpisah, Kanit PPA Polres Dompu, BRIPKA. Alfian, S.H., Mengatakan bahwa proses penanganan kasus ini telah sesuai prosedur hukum. 


"Hari ini, resmi kami limpahkan berkas perkara dan terduga pelaku ke Kejaksaan Negeri Dompu untuk proses hukum lanjutan. Tahap II (Dua Red,-) ini merupakan kelanjutan dari hasil penelitian berkas yang telah kami serahkan sebelumnya," Bebernya.


Lanjutnya, Kasus ini bermula dari peristiwa tragis yang terjadi beberapa waktu lalu, ketika aksi pelemparan diduga melibatkan terduga pelaku inisial AR. Insiden tersebut menewaskan seorang anak di bawah umur, sehingga menjadi perhatian serius dari aparat penegak hukum dan masyarakat luas. Kejaksaan Negeri Dompu kini bertanggung jawab untuk memproses kasus ini hingga memasuki tahap persidangan. 


"Kami apresiasi kerjasama pihak kejaksaan yang telah mendukung percepatan proses hukum ini. Tahap II ini merupakan langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan," Ujar Bripka Alfian, S.H., menjelaskan. 


Pihak keluarga korban menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan lancar, dengan hukuman setimpal bagi pelaku yang ulang tahun kuda abu kenapa bertanggung jawab atas peristiwa tragis ini. Masyarakat Dompu juga diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan mempercayakan penyelesaian kasus ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH Red,-). [Gd*]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)