Kejaksaan Negeri Dompu Terima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Perkara Pidana Korupsi Anggaran Desa Riwo

Admin
By -
0
Mantan Kepala Desa Riwo Arifin Dan Mantan Kaur Keuangan Desa Riwo Syarifuddin Saat Di Gelandang Masuk Ke Mobil Tahanan Untuk Dititipkan Ke Lapas IIB Dompu Selama 20 Hari Kedepannnya Dan Saat Menuju Mobil Tahanan 
Di Kawal Oleh Penyidik Kejaksaan.
[Gd*/Ist*].


DOMPU,- Pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 14.50 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu, telah berlangsung kegiatan Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Kepolisan Resor Dompu kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Angaran Desa Riwo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021. 


Penerimaan kegiatan Tahap II tersebut diterima langsung oleh Joni Eko Waluyo, S.H. dan Ilham Sopian Hadi, S.H. (selaku Jaksa Penuntut Umum).


Mantan Kepala Desa Riwo Arifin Dan Mantan Kaur Keuangan Desa Riwo Syarifuddin Saat Di Gelandang Masuk Kantor Kejaksaan Negeri Dompu Di Kawal Penyidik Kejaksaan.
[Gd*/Ist*].


Bahwa adapun jumlah tersangka perkara Tindak Pidana Korupsi Angaran Desa Riwo Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2021 adalah 2 (dua) orang atas nama ARIFIN selaku mantan Kepala Desa Riwo dan SYARIFUDDIN selaku mantan Kaur Keuangan Desa Riwo (berkas perkara terpisah) dan adapun barang bukti yang diterima adalah ratusan dokumen terkait dengan pengelolaan anggaran Desa Riwo dari Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021.


Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UndangUndang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang - Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH-Pidana.


Bahwa terhadap tersangka akan dilakukan penahanan pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Dompu paling lama 20 (dua puluh hari) mulai tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 29 Juli 2024 sebelum berkas perkara tersebut dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram. 


Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Berdasarkan laporan dan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Anggaran ADD/DD pada Desa Riwo Nomor : 045.2 / SP / 129 / IR.V-Insp / 2023, tanggal 28 Maret 2023 ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 322.143.979,- (Tiga Ratus Dua Puluh Dua juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Rupiah,-). [Gd*].

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)