SUMBAWA BESAR,- Kepolisian Resor Sumbawa Polda NTB melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AS (46) warga asal Kelurahan Brangbara diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa saat berada di pinggir jalan di wilayah Kerato Kecamatan Unter Iwes pada hari Sabtu (01/06/24) sekitar pukul 18.00 Wita.
Kapolres Sumbawa AKBP. Heru Muslimin S.I.K, M.I.P., melalui Kasat Narkoba AKP. Tamrin S.Sos menerangkan bahwa penangkapan yang dipimpin langsung oleh dirinya tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terduga pelaku dicurigai kerap melakukan transaksi yang diduga narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi yang kami terima, kemudian tim melakukan penyelidikan mendalam sehingga berhasil meringkus pelaku bersama dengan barang bukti narkotika," Ujar IPTU. Tamrin, S.Sos Kasat Narkoba Polres Sumbawa.
Lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, Saat di geledah petugas, terduga pelaku tidak dapat mengelak ketika petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dari dalam saku kantong celananya berupa 12 poket sabu yang di bungkus dengan plastik bening dengan berat bruto 5,32 gram. Kemudian petugas turut mengamankan 1 unit HP Android, uang tunai Rp. 36.000 serta 1 unit motor milik terduga pelaku.
Selain itu, Kasat bersama KBO Narkoba dan anggota juga turut melakukan pengembangan ke rumah terduga pelaku guna mencari barang bukti lainnya terkait narkotika dan hasilnya ditemukan barang bukti lain berupa 1 alat hisap atau bong, 1 bendel klip obat kosong, dan 2 buah skop plastik.
"Terduga pelaku merupakan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Sumbawa, dimana saat diamankan petugas, terduga pelaku diketahui hendak melakukan transaksi sabu dengan seseorang," Beber Kasat Narkoba.
Guna proses hukum, Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian langsung di gelandang ke Mako Polres Sumbawa untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [Gd*]