Kejari Dompu Terus Genjot Penanganan Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Kota

Admin
By -
0


Jhony Eko Waluyo, SH., 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu.
[Gd*/Ist]

DOMPU,- Kejaksaan Negeri Dompu masih terus menunjukkan eksistensinya dalam menangani berbagai perkara tindak pidana dugaan korupsi di Kabupaten Dompu yang masih terus di genjot penanganannya seperti irigasi Kwangko, Sori Paranggi, Perusda Kapoda Rawi, dan terakhir yang terus di kebut yakni dugaan korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota yang hingga saat ini progres penanganannya masih terus berlanjut. Tentunya hal ini menunjukkan Kejaksaan Negeri Dompu membuktikan keseriusannya untuk dituntaskannya sejumlah Kasus-kasus tersebut. Seperti perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota Tahun Anggaran 2021. Masih terus berjalan penanganan perkaranya. 


Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M. Carel W. SH., Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Jhony Eko Waluyo, SH., Mengatakan  Kejaksaan Negeri Dompu hingga hari ini masih terus berkomitmen serta menunjukkan keseriusannya menuntaskan penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Dompu. Dan sejauh ini progres penanganan dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu hingga hari ini. Proses penanganan perkaranya masih terus berlanjut.


"Kejari Dompu melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu sejauh ini telah telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi, dan 5 orang saksi ahli," Ungkapnya. 


Lanjutnya, Sejauh ini, juga telah dilakukan audit fisik bangunan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Kabupaten Dompu, Tahun Anggaran 2021. 


"Sejumlah saksi telah diperiksa antara lain berinisial : R, AN, M, NH, IJK, MM, AH, MAH, MS, TA, FR, MH, MAR, NS, RH, SN, S, Y, F, R, A, NHF, AD, AH, dan MA," Terangnya. 


Lebih jauh dijelaskannya, Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Puskesmas Dompu Kota Dari Pihak Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 700/140-III/LHP. itsus-INSP/2024 tanggal 18 Maret 2024 dan disimpulkan total indikasi Kerugian Negara yang di timbulkan yakni sebesar Rp. 944.538.410,21,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sepuluh Rupiah Koma Dua Satu Sen). Perhitungan Kerugian Negara tersebut berdasarkan data - data yang dikirim oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu.


"Saat ini kami masih akan memeriksa beberapa orang saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, untuk menentukan tersangka," Beber Jhony menutup pembicaraannya, saat dikonfirmasi Jum'at 7/6/2024 pagi. [Gd*].

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)