Kejari Dompu Beberkan Progres Penanganan Dugaan Korupsi Perusda Kapoda Rawi

Admin
By -
0
Jhony Eko Waluyo, SH.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Dompu. 
[Gd*/Ist].


DOMPU,- Kejari Dompu serius menangani sejumlah kasus kakap di Kabupaten Dompu diantaranya seperti upaya pengungkapan dugaan kasus korupsi Perusda Kapoda Rawi selama kepemimpinan Kajari Dompu Dr. M. Carel W terus di kebut penanganannya.


Perkembangan dalam pengelolaan penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Periode 2007 Sampai dengan Tahun 2023


Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Jhony Eko Waluyo, SH., Membeberkan progres penanganannya pada media ini, Bahwa Kejaksaan Negeri Dompu melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu sejauh ini telah memeriksa sebanyak 16 (Enam Belas Red,-) orang saksi terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007 sampai dengan Juni 2023, Adapun saksi yang diperiksa antara lain berinisial: N, AK, AH, AWK, B, MS, MSH, RA, S, GGPP, SJ, WD, G, FA, B, dan MNH, serta menyita dan memeriksa ribuan dokumen.


"Seluruh saksi sudah dilakukan pemeriksaan, bahkan ribuan dokumen juga telah disita Penyidik," Ujarnya 6/6/2024 Rabu saat dikonfirmasi awak media koran ini diruang kerjanya pagi tadi. 


Lanjutnya, Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen atas Hasil Audit Sumber dan Penggunaan Dana Perusda Kapoda Rawi Kabupaten Dompu Tahun 2007 sampai dengan Juni 2023 Nomor : 00001/2.1084/AU.1/05/0799-1/1/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 dari Auditor Independen Kantor Akuntan Publik Khairunnas disimpulkan total indikasi penyalahgunaan keuangan Perusda Kapoda Rawi Periode 01 Juni 2007 sampai dengan 30 Juni 2023 total sebesar Rp.3.241.720.904,- (tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta tujuh ratus dua puluh ribu sembilan ratus empat rupiah) dari belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. 


"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan untuk menentukan tersangka serta mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian dan pemberkasan dalam perkara yang dimaksud," Beber Jhony pada media ini. [Gd*]

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)