DOMPU,- Kapolsek Dompu Kota IPDA. Ade Helmi pimpin langsung penangkapan terhadap terduga pelaku Pencurian Handphone iPhone X An. MI, laki-laki, 26 tahun, Serabutan, Lingk. Sawete Barat Kelurahan Bali Satu Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. Dengan Korban An. RAHMAT HIDAYAT, Laki-laki, 24 tahun, Islam, Wiraswasta, Lingkungan Sawete Barat Kelurahan Bali Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu Kota IPDA. Ade Helmi, SH., Penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut berhasil dilakukan berdasarkan atas informasi serta adanya laporan pengaduan yang dilaporkan Pada tanggal 13 Juni 2024 di Polsek Dompu oleh korban An. RAHMAT HIDAYAT, laki-laki, 24 tahun, Islam, Wiraswasta, Lingk. Sawete barat Kel. Bali Kec. Dompu Kab. Dompu.
Adapun barang bukti yang telah di amankan yakni, 1 unit HP Merk Iphone X Warna Gold. Serta 2 tabung gas LPG 5 Kg hasil curian.
Terduga Pelaku MI (26) Yang Berhasil Di Gelandang Ke Mako Polsek Dompu. (Terduga Pelaku Yang Di Blur Red,-) [Gd*/Ist]. |
Kronologis kejadian menurut keterangan korban, Bahwa pada hari sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita, Terduga pelaku masuk kerumah korban melalui pintu dapur yang tidak terkunci, kemudian mengambil Handphone tersebut yang sebelumnya di simpan oleh korban di atas meja makan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dompu.
Kapolsek Dompu Kota IPDA. Ade Helmi dikonfirmasi awak media koran ini diruang kerjanya mengatakan, Penangkapan dilakukan oleh Anggota Timsus Macan Kota Polsek Dompu setelah Timsus Macan Kota berhasil mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada dirumahnya.
"Atas informasi yang didapatkan tersebut. Kemudian satuan Timsus Macan Polsek Dompu langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya yang beralamat di Lingk. Sawete," Bebernya.
Lanjutnya, Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku kemudian Timsus Macan Kota melakukan pengembangan terkait dengan barang bukti HP yang merupakan barang bukti (BB Red,-) HP curian tersebut di jual Kepada Sdr. L. SUGIARTO (Pemilik Counter Hp DVD Cell), Laki-laki, Islam, 34 Tahun, Karyawan Swasta, Dusun. Doro Ngguni Desa Kareke Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu.
Terduga Pelaku (Yang Di Blur Red,-) Dan Barang Bukti. [Gd*/Ist]. |
"Terduga pelaku dianggap meresahkan dikarenakan kerap melakukan pencurian. Dan barang bukti HP hasil kejahatan tersebut kemudian langsung di sita dan kami amankan di Mako Polsek Dompu," Tegas IPDA. Ade Helmi, SH., Perwira muda yang selalu humble dan ramah ini.
Guna proses hukum, Kemudian terduga pelaku di gelandang ke Mako Polsek Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [Gd*]