Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. [Gd*/Ist] |
DOMPU,- Penyidik Kejari Dompu resmi menetapkan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Dompu menjadi tersangka, Penetapan terhadap tersangka atas dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada dinas perhubungan kabupaten dompu tahun anggaran 2017 - 2020.
Penetapan tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa pada dinas perhubungan kabupaten dompu dilakukan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu menetapkan 1 (satu) orang tersangka yaitu atas nama SY selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020.
Penetapan tersangka terhadap terduga pelaku berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/N.2.15/Fd.1105/2024 tanggal 13 Mei 2024, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020.
Jhony Eko Waluyo, SH Kasi Intelijen Yang Juga Selaku Juru Bicara Kejari Dompu. [Gd*/Ist]. |
Kepala Kejaksaan Negeri Dompu M.Carel W. SH., Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Jhony Eko Waluyo, SH., Membenarkan perihal penetapan tersangka terhadap SY (Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Dompu Red,-) Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada pemeriksaan ini statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang didapatkan dan hasil penyidikan dan fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah (Penuntutan terpisah).
Adapun jumlah kerugian negara dalam perkara ini adalah sebesar Rp.1.287.956.400,- (Satu Miliar Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Ribu Empat Ratus Rupiah,-).
"Terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang didapatkan dan hasil penyidikan serta fakta persidangan perkara atas nama terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah (Penuntutan terpisah)," Ungkap Jhony Eko Waluyo, SH., Kasi Intelijen Kejari Dompu saat dikonfirmasi awak media koran ini diruang kerjanya.
Ir. Syarifuddin Mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Dompu (Tersangka Red,-). [Gd*/Ist]. |
Lanjutnya, Bahwa tersangka (selaku Pengguna Anggaran Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 s/d 2020) memiiki peran yaitu bekerja sama dengan terdakwa Musmulidin dan terdakwa Uswah dengan menandatangani dokumen pertanggung jawaban belanja barang dan jasa Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020 yang dibuat oleh terdakwa Musmuliadin dan terdakwa Uswah selaku Bendahara Pengeluaran berupa dugaan kwitansi fiktif walaupun tidak dilengkapi tanda tangan penerima, kwitansi tidak dlilengkapi dengan nota penyedia dan kwitansi /nota penyedia yang tidak memiliki nama toko dan stempel.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Jo. Pasal 18 hurufb Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 Ayat (1)Ke 1 KUHP," Pungkasnya. [Gd*].