Kapolres Dompu Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024

Admin
By -
0
Nampak : Kapolres Dompu AKBP. Zulkarnain, S.I.K., Bersama Waka Polres Dompu Kasat Narkoba IPTU. Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos Dan Kasat Reskrim AKP. Ramli, SH Melakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Yang Berlangsung Di Mako Polres Dompu Pagi Tadi. [Gd*/Ist].


Dompu,- Kapolres Dompu AKBP Zulkarnain SIK di dampingi Kasat Narkoba IPTU. Muhamad Sofyan S.Sos dan Kasat Reskrim AKP Ramli SH menggelar pemusnahan barang bukti minuman keras (Miras) hasil operasi pekat Rinjani 2024 di wilayah hukum Polres Dompu. 


Pemusnahan barang bukti miras tersebut bertempat di depan pelataran unit tipiter Satreskrim Mako Polres Dompu, Sabtu (6/4/2024) sekira pukul 09.30 Wita sampai selesai.


Giat Press Release pemusnahan barang bukti miras tersebut berlangsung singkat dan dihadiri oleh puluhan Awak Media, Kabag Ops AKP. Rizal, Kasi Humas, PJU Polres Dompu dan KBO serta anggota Satresnarkoba Polres Dompu.

Kapolres Dompu Pimpin Press Release Pemusnahan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024, Yang Berlangsung Di Mako Polres Dompu.
[Gd*/Ist].


Kapolres Dompu AKBP. Zulkarnain S.I.K., dalam kesempatan tersebut menyampaikan, bahwa pada hari senin (26/2/24) sampai dengan hari minggu (10/3/24) satuan Resnarkoba Polres Dompu berhasil melakukan pengungkapan kasus Minuman Keras (Miras Red,-) di wilayah hukum Polres Dompu berjumlah 5 Kasus/Lp, dengan rincian 2 LP dan 3 LP Non TO.


"Terlapor sebanyak 5 orang dan kelima orang itu sudah di tetapkan sebagai tersangka," Beber Kapolres Dompu saat giat Press Release pagi tadi dihadapan sejumlah awak media.


Lanjut Kapolres menjelaskan, Untuk terlapor pertama berinisial NR (IRT), usia 42 tahun warga Lingkungan Balibunga Kelurahan Kandai dua Kecamatan Woja, dengan barang bukti yang berhasil di amankan yakni 3 botol bir bintang, 3 botol arak racikan dan satu botol arak Bali.

Suasana Pemusnahan Barang Bukti Miras Hasil Operasi Pekat Rinjani 2024 Oleh Anggota Sat Narkoba Polres Dompu.
[Gd*/Ist].


Kemudian terlapor kedua berinisial SNPI pria usia sekitar 40 tahun Warga dusun jembatan ndano Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, dengan barang bukti yang berhasil di amankan 1  jirigen ukuran 20 liter miras jenis Brem.


Sedangkan tersangka/terlapor lain masing-masing inisial WTN, wanita, umur 54 tahun, berprofesi karyawan swasta warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, dan terlapor ke empat inisial  KTN (IRT) merupakan pemain lama yang kerap di sapa juragan bir Bintang, warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu.


Sedangkan terlapor ke lima (5) inisial JNR perempuan ibu rumah tangga warga Lingkungan Mantro Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu. 


"Adapun masing-masing barang bukti yang berhasil di amankan antara lain. 4 botol bir bintang, 14 botol bir bintang dan 12 botol miras jenis bir bintang serta Anggur Merah," Ungkap Zulkarnain tegas.


Atas perbuatannya, Para tersangka/terlapor bakal di jerat pasal 1 ke 2 Perda Dompu Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Dompu nomor 3 tahun 2006, tentang larangan memproduksi, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol di wilayah hukum Dompu.


Untuk saat ini barang bukti minuman keras (Miras) beralkohol tinggi sudah di amankan dan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku yang berlangsung di Mako Polres Dompu, pada hari ini Sabtu, 6 April 2024. [Gd*]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)