Dugaan Korupsi Dishub Dompu Dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Mataram

Admin
By -
0
Kasi Intelijen Joni Eko Waluyo, SH.
Selaku Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu. [Gd*/Ist].

MATARAM,- Kejaksaan Negeri Dompu Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020 lalu.

Pelimpahan perkara tersebut berlangsung pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita lalu, Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram telah berlangsung kegiatan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017 -2020 oleh Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Dompu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram.

Juru Bicara Kejaksaan Negeri Dompu Selaku Kasi Intelijen bapak Joni Eko Waluyo, SH., Menyebutkan, Bahwa tim Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas melalui e-Berpadu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dan berdasarkan Penetapan Hari Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN MTR dan Nomor. 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN MTR tanggal 11 Januari 2024 yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Dompu pada tanggal 17 Januari 2024, telah ditetapkan sidang pertama perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2017-2020 pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pukul 09.00 WITA.

"Berkasnya telah dilimpahkan, Tinggal Menunggu Agenda Sidang Pertama," Ujar Joni Eko Waluyo, SH. menjelaskan.

Lanjutnya menerangkan, Bahwa dalam perkara ini tersangka atas nama M dan U disangka melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)Ke 1 KUHP,Subsldair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tenlang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55Ayat (1) Ke 1 KUHP, Atau Kedua Pasal 8 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atasUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Atau Ketiga Pasal 9 Jo. Pasal 18 ayat(1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. Dompu.-17 Januari 2024.

"Saat ini yang bersangkutan telah di tahan dirutan Kejari Mataram, sembari menunggu tahapan sidang perkara dugaan kasus korupsi pada Dinas Perhubungan Kabupaten Dompu tersebut," Beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo, S.H., Jaksa Pratama Muda yang juga selaku juru bicara Kejaksaan Negeri Dompu. [Gd*]

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)