Terduga Pelaku IR Saat Di Geledah Tim Opsnal Kemudian Langsung Di Gelandang Ke Mako Polres Dompu. [Gd*/Ist]. |
DOMPU, PRIORITAS,- Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dompu berhasil meringkus IR (43), Pria terduga pelaku yang diduga melanggar tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I yang di duga Sabu-sabu, Minggu (21/1/2024) dini hari sekira pukul 00.30 Wita.
Pria yang diduga pengedar tersebut berhasil diringkus di pinggir Jalan di sekitar Lingkungan Simpasai, Kelurahan Simpasai, di Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dengan barang bukti sebanyak 1.68 gram sabu-sabu siap edar.
Plh. Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPDA. Mohamad Erwin Rosadi, S.Sos., Saat dikonfirmasi oleh awak media koran ini menyebutkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah akibat adanya aktivitas narkotika di Wilayah Kecamatan Woja.
Kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 23.50 wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu mendapat informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan berkat adanya laporan warga yang resah akan aktivitas narkoba tersebut, dan terduga pelaku kerap melakukan transaksi Narkotika Jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Woja," Ungkap Plh Kasat Narkoba IPDA. Mohammad Erwin Rosadi, S.Sos yang juga selalu KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu AIPDA. Bambang Supriadi, S.Sos menuju ke Kecamatan Woja dan langsung melakukan pengintaian sekitar TKP yaitu di lingkungan Simpasai Kecamatan Woja.
Dan tidak menunggu lama, pada pukul 00.30 WITA tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga IR yang sedang duduk di pinggir jalan sambil melayani pembeli. Sebelum melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tim mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, satu buah plastik klip transparan ukuran 5 x 8 dan di dalamnya terdapat 4 (empat) buah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu, 1 (Satu) buah gulung plastik klip transparan sisa pakai serta 1 (satu) unit HP merk Nokia Kecil warna biru.
"Akhirnya, pada pukul 00.10 wita, tim mendapat informasi bahwa terduga IR sedang berada di pinggir jalan di Lingkungan Simpasai dan sambil melayani pembeli Narkotika, Serta berhasil mengamankan Barang Bukti sebanyak 1,68 Gram," Beber Plh. Kasat Narkoba Polres Dompu IPDA. Mohammad Erwin Rosadi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut.
Selanjutnya, Tim melakukan interogasi terhadap IR untuk mengetahui sumber awal Barang Bukti tersebut. Lalu ia mengaku kalau BB sabu tersebut ia peroleh di Kelurahan Bali I Dompu. Namun tidak terduga pelaku tidak menyebutkan secara detail dari siapa sumber barang haram tersebut sehingga tim opsnal tidak bisa langsung melakukan pengembangan.
"Karena terduga pelaku diperkirakan masih dalam pengaruh penggunaan Sabu-sabu. Sehingga usai penggeledahan, Tim langsung mengamankan terduga IR dan barang bukti ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum selanjutnya," Jelas Plh. Kasat Narkoba.
Lebih jauh Plh Kasat Narkoba menambahkan, Bahwa Modus terduga IR merupakan pengedar Sabu-sabu yang biasanya melayani pembeli di rumah maupun di pinggir jalan dekat rumahnya di Kelurahan Simpasai Kecamatan Woja.
"Terduga pelaku kerap melayani pembelian dan transaksi barang haram tersebut di kediamannya bahkan di pinggir jalan raya dekat rumahnya," Pungkasnya. [Gd*].