Terduga Pelaku Yang Berhasil Diringkus Tim PUMA Bersama Anggota Polsek Manggelewa. [Dink*/Istimewa] |
DOMPU,- Kepolisian Resor Dompu berhasil meringkus terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur, Pria paruh baya inisial AR alias Bronjo (47) yang ditangkap Satuan Reskrim Polres Dompu ini diduga lantaran telah pencabulan terhadap seorang anak perempuan inisial KM (8) warga asal Dusun Makmur Desa Doromelo, 14/11/2020 sekira pukul 15.00 wita.
Terduga pelaku melancarkan aksi bejadnya tersebut di kios rumah orang tua korban saat kedua orang tua dari korban sedang tidak berada di rumahnya.
Pelaku AR alias Bronjo yang sempat kabur namun berhasil di ringkus pada minggu, 15 November 2020 lalu sekira pukul 20.00 Wita di Dusun Kalate Desa Kempo Kacamatan Kempo Terduga pelaku berhasil di ringkus berkat kesigapan dan kerja cepat dari Tim PUMA serta berkat bantuan kerja sama Anggota Polsek Manggelewa.
Tindakan biadab pelaku diduga terjadi pada tanggal 14 November 2020 pada pukul 15.00 wita dan pada keesokan harinya sekitar pukul 08.30 wita korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya pada saat akan buang air kecil, setelah ditanya oleh ibunya, korban lalu menjelaskan bahwa ia diduga telah dicabuli oleh AR dengan cara memasukkan jarinya pada alat vital korban.
"Tindakan korban di ketahui saat korban mengeluhkan sakit pada alat vital Korban keesokan harinya, saat di tanya orang tuanya. Korban menjelaskan bahwa ia diduga telah di cabuli AR dengan cara memasukkan jarinya ke vagina korban," Ujar Hujaifah Mengutip Keterangan Ibu Korban.
Selanjutnya, Usai mendengar keterangan dari anaknya, Sang ibu lalu menceritakan perihal yang menimpa anaknya pada suaminya, dan lalu melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manggelewa, Namun pihak Polsek mengarahkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Dompu.
"Orang tua korban berusaha melapor ke Polsek Manggelewa namun pihak Polsek mengarahkan agar langsung melapor ke Unit PPA Polres Dompu," Jelas Hujaifah.
Menindaklanjuti atas laporan pihak korban, Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K lalu memerintahkan Tim PUMA yang dipimpin Bripka Zainul Subhan untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AR terduga pelaku tersebut.
Menindaklanjuti perintah Kasat Reskrim, Tim PUMA bersama anggota Polsek Manggelewa lalu melakukan penyelidikan, Setelah lama melakukan penyelidikan Tim PUMA yang dibantu jajaran Polsek Manggelewa akhirnya berhasil menangkap AR dirumahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya AR selanjutnya di gelandang ke Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. AR diganjar pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. [Dink*]