DOMPU,- Jajaran Tim PUMA Polres Dompu berhasil menggulung dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), Modusnya Berpura-pura menolong dan lalu menodong korban, 20/10/2020 Selasa Malam.
Adapun terduga pelaku JF (19) Alamat Desa Nowa Kacamatan Woja Dan RK (19), Alamat Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja, Selanjutnya JN (37) diduga sebagai penadah alamat Desa Doromelo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.
Ketiganya ditangkap Tim PUMA atas laporan Siti Masitah (51) seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Dorotangga Kecamatan Dompu sehubungan dengan perkara Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami anak kandungnya Muhammad Adiyat (14) sesuai dengan laporan Polisi : LP/K/414/X/2020/NTB/Res.Dompu, Tanggal 20 Oktober 2020.
Berdasarkan keterangan dari korban, Curas yang dialaminya tersebut terjadi pada selasa 20 Oktober 2020, sekitar pukul 03.00 wita dini hari saat korban sedang mendorong sepeda motornya yang kehabisan bahan bakar.
"Saat itu saya mendorong motor dari arah monta baru menuju kandai dua, Persis di persimpangan cabang cakre saya dihampiri oleh 3 (Tiga) orang menggunakan dua sepeda motor menawarkan bantuan untuk menggeret sepeda motor yang saya bawa," Ujar AIPTU Hujaifah Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu Mengutip Keterangan Korban.
Lanjut Hujaifah menambahkan, Tanpa pikir panjang karena merasa senang akan dibantu, Korbanpun menerima tawaran tersebut namun sesampainya di depan Dealer Yamaha Rizky Dompu di Kandai Dua ketiganya memberhentikan kendaraannya dan memaksa korban untuk turun dari motor yang saya bawa.
"Berhubung saat itu menjelang waktu subuh sayapun mengiyakan tawaran para pelaku untuk menggeret motor saya, Namun persis di depan dealer yamaha saya di berhentikan dan dipaksa untuk turun dari kendaraan yang saya bawa, Satu dari tuga pelaku mengeluarkan sebilah parang dari pinggangnya sedangkan satu orang lainnya mengeluarkan senjata yang langsung ditodongkan kearah saya," Beber Hujaifah mengulas keterangan korban.
Ketiga terduga pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Hp lalu mengancam akan menembak dan membacok korban apabila tidak menyerahkan Hand Phone miliknya, Karena merasa takut dan terancam korban pasrah dan menuruti keinginan para pelaku dan selanjutnya para pelaku meninggalkan korban begitu saja.
Mengetahui adanya laporan tersebut Kasat Reskrim IPTU Ivan Roland Cristofel, S.T.K lalu memerintahkan Tim PUMA untuk segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim PUMA dibawah kendali Bripka Zainul Subhan bahwa Hand Phone tersebut sudah dijual di Manggelewa, dalam kesempatan itu Tim PUMA juga telah mengantongi dua nama dari tiga orang terduga pelaku curas tersebut.
Sekitar pukul 14.30 Wita Tim PUMA mendapat informasi lanjutan, bahwa dua nama yang telah dikantongi saat itu sedang bergeser dari manggelewa menuju Dompu, Tim pun dibagi menjadi dua untuk melakukan penghadangan, Saat tim PUMA bergerak menuju target tempat penghadangan yang direncanakan sebelumnya. Tim mendapat informasi para pelaku sedang menuju Dompu.
"Tim PUMA saat hendak bergerak menuju tempat penghadangan, Tim berpapasan dengan kedua terduga pelaku yang sedang melaju dengan kecepatan tinggi dengan jalur yang berbeda, dan oleh tim kemudian melakukan pengejaran," Jelas Kasat Reskrim.
Dalam aksi kejar-kejaran tersebut Tim berhasil menangkap JF di jalan Dusun Buncu Desa Baka Jaya jalur rumah makan pak Made, sedangkan pelaku RK juga berhasil ditangkap tempat berbeda yakni jalan raya kelurahan Kandai Dua.
Dihadapan petugas kedua terduga mengakui perbuatannya, HP hasil curian yang menurut informasi dari para terduga pelaku telah dijual di Manggelewa kepada JN seharga Rp. 1,5 Juta. Tim selanjutnya menuju Manggelewa mencari HP hasil curian yang menjadi barang bukti tersebut.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita petugas yakni 1 (Satu) Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam lis coklat, 1 bilah parang lengkap dengan sarungnya, 1 (Satu) buah pistol mainan, 1 Unit Hp Android Merk OPPO A9 warna putih biru.
Guna kepentingan penyelidikan dua terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. [Dink*].