Mangkir Dari Tugasnya, AY Di Pecat Tidak Dengan Hormat Sebagai Anggota Polri

Admin
By -
0
Nampak : Suasana Upacara PTDH Terhadap AY, Yang Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH. S.I.K
Di Lapangan Apel Mako Polres Dompu. 
[Foto Istimewa : Dink Prioritas*]


DOMPU,- Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH. S.I.K memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AY (38) Salah satu personil Polres Dompu, 25/10/2020 sekira pukul 07.15 Wita.

Upacara pemecatan terhadap AY (38), berlangsung di lapangan apel mako Polres Dompu pagi tadi. 

AY (38) di pecat dari Kepolisian karena diduga melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri. 

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, AY sudah menjalani lebih dari 3 kali sidang disiplin (7 Kali), Pada upacara tersebut yang bersangkutan (AY) tidak hadir (In Absensia).

Suasana Pemberian Hadiah dan Bendera Hasil Lomba Standar Protokol Kesehatan Covid-19 Di Lingkungan Kerja Satuan Fungsi Jajaran Polres Dompu.
[Dink*/Ist].

"Kita punya peran penting dalam upaya meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Terlaksananya kegiatan semacam ini merupakan langkah nyata dari upaya Kepolisian dalam memutus rantai penyebaran dari virus berbahaya

Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH. S.I.K dalam amanatnya saat upacara berlangsung mengatakan, Sangat menyayangkan terjadinya pemberhentian tidak dengan hormat semacam ini. Ini merupakan perseden buruk, Momen seperti ini sungguh sangat tidak diharapkan. 

"Semoga momen ini bermakna positif bagi kita semua, Mari kita petik pembelajaran berharga dari kejadian ini, demi kelangsungan roda organisasi," Harap Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Dompu ini. 

Lebih Lanjut Kapolres Dompu menambahkan, Upacara penanggalan atribut bagi anggota yang bermasalah merupakan hal yang biasa dilingkungan Polri," Jelasnya.

Lebih jauh Syarif Hidayat menjelaskan, Sehubungan dengan masih banyaknya oknum anggota Polri yang indisipliner bahkan melakukan tindak pidana, dengan berbagai pertimbangan yang ada maka dilakukan sidang kode etik sehingga  terbitlah surat PTDH, hal ini sudah melalui mekanisme dan sebelumnya sudah juga dilakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan akan tetapi dengan berat hati kami lakukan hal ini merupakan buah dari perbuatannya selama ini.  

Semoga ini yang terakhir, saya tegaskan jangan lagi ada tindakan yang menodai institusi, juga jangan berbuat senonoh yang akan menyakiti hati rakyat yang nantinya akan menurunkan harkat dan martabat sebagai anggota Polri.

"Saya harapkan tidak akan ada lagi anggota Polres Dompu yang melanggar disiplin, Apalagi sampai di PTDH. Bagi anggota yang melakukan pelanggaran pidana tidak hanya sangksi PTDH yang diberikan melainkan proses hukum secara pidana umum juga akan diberlakukan," Tegas Syarif Hidayat. 

Terpisah, Kapolres Dompu Ingatkan, Bagi anggota yang masih baik, saya ucapkan terima kasih atas dedikasi dan loyalitasnya selama ini, cintai uniform yang melekat pada diri anda, cintai profesi anda,  dan anda juga harus bangga menjadi anggota Polri

"Sejak awal saya bertugas di Dompu saya sudah tegaskan,  Laksanakan tugas dengan sebaik_baiknya dan jangan melakukan pelanggaran," Pungkasnya. 

Pantauan media ini,  Upacara yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama serta seluruh personil Polres Dompu yang juga dirangkaikan dengan pengumuman dan pemberian hadiah dan bendera hasil lomba Standar Protokol Kesehatan Covid-19 di lingkungan kerja satuan fungsi jajaran Polres Dompu.

"Kita punya peran penting dalam upaya meminimalisir serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Terlaksananya kegiatan semacam ini merupakan langkah nyata dari upaya Kepolisian dalam memutus rantai penyebaran dari virus berbahaya ini," Ungkap Kapolres Dompu.

Dalam lomba tersebut, Polsek Pekat masih menjadi Jawara dan mempertahankan predikatnya sebagai juara, disusul Polsek Dompu Kota pada urutan kedua, Sedangkan Polsek Pajo berada pada urutan yang ketiga. [Dink*].

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)