Barang Bukti Miras Ilegal Yang Berhasil Diamankan Timsus Polsek Dompu Kota. [Dink*/Ist]. |
DOMPU,- Kepolisian Resor Dompu Sektor Dompu Kota berhasil menangkap 1 (Satu) Unit Truk Pengangkut Miras Ilegal, 3/9/2020 Rabu dini hari.
Penangkapan miras ilegal ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Dompu Kota IPDA. I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos.
Adapun satu mobil truk yang berhasil diamankan petugas dengan Nopol DR 8744 AC, Penangkapan terjadi tepatnya di pertigaan lampu merah karijawa dan adapun truk tersebut dikendarai oleh DD (42) mengaku beralamat di Desa Tambe Kecamatan Sila Kabupaten Bima.
"Kami telah mengamankan mobil yang diduga mengangkut minuman keras ilegal yang melintasi wilayah hukum Polsek Dompu Kota," ujar Hujaifah mengutip keterangan dari Kapolsek.
Penangkapan berawal atas informasi dari masyarakat bahwa ada satu unit truk yang diduga mengangkut minuman keras. Merespons atas laporan tersebut IPDA. I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos Kapolsek Dompu Kota lalu melakukan monitor atas kebenaran informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa ada satu unit mobil truk yang diduga mengangkut minuman keras yang akan melintasi wilayah Dompu.
Kapolsek lalu memploting anggotanya untuk menempati setiap ruas jalan dan persimpangan dimana perkiraan mobil itu akan melintas. Setelah lama melakukan monitor, benar saja sekira pukul 02.30 wita saat akan melintasi belokan pertigaan lampu merah karijawa menuju jalan baru dengan sigapnya anggota Polsek Dompu Kota memberhentikan truk yang dimaksud dan selanjutnya melakukan pengecekan atas muatan yang dibawanya tersebut, Setelah lama melakukan pengecekan dan penggeledahan benar saja anggota berhasil menemukan puluhan tumpukan miras dalam mobil dan selanjutnya anggota melaporkan temuan tersebut kepada Kapolsek yang telah menunggu depan Mako Polsek Dompu Kota.
Kapolsek lalu memerintahkan kepada anggota Timsus Polsek untuk segera membawa pelaku berikut mobilnya untuk diamankan di Mako Polsek Dompu Kota. Dihadapan petugas DD (42) sang sopir saat diinterogasi di Mapolsek menjelaskan bahwa miras yang di angkutnya merupakan barang titipan ILH yang beralamat di Desa Bolo Kecamatan Sila, Kabupaten Bima yang menurut DD saat diinterogasi bahwa barang tersebut nantinya akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima.
"Menurut DD sang sopir bahwa miras yang diangkutnya merupakan milik sdr ILH warga Bolo Bima dan bahwa barang tersebut nantinya akan didistribusikan di wilayah Kabupaten Bima," Beber Hujaifah.
Barang bukti yang berhasil diamankan Timsus Polsek Dompu Kota yaitu, 1. 22 (dua puluh dua) kardus arak tuban berisi 528 (lima ratus dua puluh delapan) botol.
2. 13 (tiga belas) kardus anggur merah berisi 156 (seratus lima puluh enam) botol.
3. 1 (satu) kardus Bir Singaraja berisi 12 (dua belas) botol.
4. 1 (satu) kardus Porst Bir, Berisi 12 (dua belas) botol.
5. 7 (tujuh) kardus berisi 84 (delapan puluh) botol anggur kolesom
6. 1 (satu) Unit Truk dengan Nopol DR 8744 AC.
Pantauan prioritasdompu.com diokasi penangkpan tersebut, Barang bukti yang telah diamankan bersamaan dengan tumpukan sayur_sayuran dan buah pisang dalam mobil, modusnya untuk mengelabui petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sopir mobil angkutan bersama puluhan miras tersebut kini telah diamankan di Mako Polsek Dompu Kota guna menjalani proses hukum selanjutnya. [Dink*/Ist.].