Dua Terduga Pelaku Yang Berhasil Di Gelandang Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu. [Dink*/Ist]. |
DOMPU,- Satuan Resnarkoba Polres Dompu kembali berhasil menangkap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di sebuah kamar Kos-kosan, 12/08/2020 Rabu malam.
Penangkapan yang berhasil dilakukan Tim Opsnal Narkoba Polres Dompu diduga dilakukan di dalam sebuah kamar kos di Lingkungan Salama Pelita Kelurahan Bada Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu-NTB.
Adapun terduga pelaku berinisial CK (33) warga Dusun Pandai Desa Kareke Kecamatan Dompu bersama rekan perempuannya inisial A (26) yang merupakan warga Dusun Sigi Desa Hu'u Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, Kedua terduga pelaku berhasil dibekuk karena di duga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan Sabu-sabu.
Tim Opsnal Polres Dompu awalnya sekitar pukul 21.30 wita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada Pria dan Wanita yang datang di Kos-kosan yang di duga kerap melakukan transaksi narkotika sehingga warga setempat merasa resah dan geram.
Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal menindaklanjutinya dengan melakukan pemantauan dan pengintaian sekitar lokasi, dan lalu melapor hal tersebut ke Kasat Narkoba IPTU Tamrin, S.Sos, Atas laporan yang di terimanya tersebut Kasat lalu memerintahkan untuk segera melakukan penangkapan dengan tetap menggunakan SOP dan aturan dengan mengedepankan keselamatan dalam tugas.
"Atas laporan tersebut Kasat lalu memerintahkan melakukan penangkapan sesuai SOP dan Aturan dengan mengedepankan keselamatan pada saat
penangkapan nantinya," Ujar AIPTU Hujaifah Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu.
Lanjut Hujaifah menambahkan, Terkait adanya indikasi yang mencurigakan dari Gerak-gerik para terduga pelaku Tim Ospnal lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan TKP. Namun sebelum penggeledahan dilakukan Tim Opsnal terlebih dahulu menunjukkan Surat Perintah Tugas (Sprint gas) terhadap dua terduga pelaku. dan dilanjutkan dengan penggeledahan, dan dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan Barang Bukti (BB) yakni dua linting ganja siap pakai yang di duga di simpan dalam bungkus kotak rokok Marlboro.
"Pada saat penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti yang di duga lintingan ganja siap pakai, Satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya di duga berisi kristal bening narkoba jenis Sabu-sabu yang simpan dalam dompet warna coklat," Beber Hujaifah.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan petugas yakni dua linting narkotika jenis ganja yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro.
Satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya berisi kristal bening yang di duga narkoba jenis Sabu-sabu yang disimpan dalam dompet warna coklat.
Berat kotor Sabu-sabu sebanyak 0,44 gram dan ganja sebesar 0,89 gram serta beberapa plastik klip transparan, yang di sembunyikan dalam saku celana kiri belakang pelaku.
Selain Barang Bukti Narkoba Tim Opsnal juga berhasil mengamankan Barang Bukti lainnya yakni Tiga buah Hp, Satu buah gunting, Satu buah dompet warna coklat, Satu buah tas pinggang, Tiga buah korek api gas, satu buaj kotak rokok Marlboro serta Uang tunai sebanyak Rp. 800 Ribu 10 ribu rupiah.
Sebagai Informasi Inisial CK kuat dugaan merupakan penyuplai narkotika di Desa Kareke, dan juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2015 lalu.
Terhadap tindakannya tersebut Dua terduga pelaku di ganjar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dua terduga pelaku kini telah di gelandang ke Mako Polres Dompu guna menjalani proses hukum selanjutnya. [Dink*].