Nampak : Terduga Pelaku Yang Berhasil Diamankan Di Mako Polsek Dompu Kota. [Dink*/ Ist]. |
DOMPU,- Kepolisian Sektor Dompu Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap satu unit kendaraan Roda Empat jenis pick up diareal pasar Tradisional di Dompu_NTB 17/5/2020 Minggu siang sekira pukul 13.00 wita.
Adapun jenis mobil pick up dengan Nopol DR 9560 SC, yang dikendarai seorang sopir inisial Jn alamat Desa Pengenjek Kec. Jonggat Kabupaten Lombok Tengah yang diduga membawa bahan petasan dengan daya ledak tinggi.
Barang Bukti Bahan Peledak berupa Petasan dengan Daya Ledak Tinggi berbagai jenis yang berhasil diamankan anggota Timsus Polsek Dompu Kota
1. ROMAN CANDLE PENDEK 5 SHOT, JUMLAH 524 BIJI.
2. ROMAN CANDLE PANJANG 8 SHOT, 380 BIJI.
3. RAJA KAGET, JUMLAH 200 BIJI.
4. JUMBO WHISTLING THUNDER, JUMLAH 96 BIJI.
5. MEGA WHISTLING CRACKLING.
THUNDER, JUMLAH 48 BIJI.
6. WHISTLING THUNDER SUN, JUMALAH 200 BIJI.
7. GAJAH MADA JUMBO, JUMLAH 54 BIJI.
8. TELUR DINO, JUMLAH 1.200 BIJI.
9. RODA GILA, JUMLAH 144 BIJI.
10. MAGICAL SHOT, JUMLAH 200 BIJI.
11. TOTAL KESELURUHAN 2.902 BIJI.
Kapolsek Dompu Kota IPDA. I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos Melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Dompu mengungkapkan, Penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi dari sumber ke anggota unit Intelkam Polsek Dompu Kota bahwa adanya satu unit kendaraan jenis pick up yang diduga mengangkut Bahan Petasan dengan daya ledak tinggi. Selanjutnya anggota intelkam Polsek melakukan koordinasi dengan Kapolsek Dompu Kota, Setelah berkoordinasi Kapolsek lalu melakukan memerintahkan melakukan penangkapan terhadap satu unit kendaraan tersebut.
Nampak : Penggeledahan yang dipimpin langsung Bapak I Kadek Suadaya Atmaja, S.Sos Kapolsek Dompu Kota. [Dink*/ Ist]. |
"Timsus Polsek Dompu meluncur ke TKP dan langsung melakukan penangkapan atas perintah dan petunjuk Kapolsek," Ungkap Hujaifah.
Lanjut Hujaifah, Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut anggota Timsus Polsek Dompu Kota membawa satu unit kendaraan pick up bersama sopir bersama rekannya ke Mako Polsek Dompu Kota untuk dilakukan penggeledahan terhadap Barang Bawaan mobil tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan kendaraan pick up anggota Timsus menemukan sejumlah kardus yang diduga berisi petasan dengan daya ledak tinggi, atas perintah Kapolsek sejumlah barang bukti petasan juga ikut diturunkan tidak hanya Barang Bukti Mobil, sopir pick up dan kernetnya juga turut diamankan petugas polisi," Bebernya.
Selanjutnya Barang Bukti beserta terduga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Dompu guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, terduga pelaku di duga melanggar Undang_undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman lebih kurang 20 tahun penjara. [Dink*].