Nampak Korban Saat Di Tangani Tim Medis Di RSUD Dompu. [Dink*/ Ist]. |
DOMPU,- Kepolisian Resor Dompu berhasil melakukan penangkapan terhadap pemuda terduga pelaku tindak pidana penganiayaan, 23/5/2020 sekira pukul 12.00 Wita.
Dasar acuan penangkapan berdasarkan,
1. Laporan Polisi Nomor : LP/221/V/NTB/2020/ Res.Dompu, Tanggal 23 Mei 2020.
2. Surat perintah penyidikan Nomor : Sp.Dik / 100 / V / 2020 / Sat.Reskrim, Tanggal 23 Mei 2020. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat(2) KUH-Pidana.
Adapun terduga pelaku yang berhasil yang tangkap aparat, AS Laki_laki Umur Sekitar 26 Tahun, Pekerjaan Tidak Ada, Alamat Dusun Legara Desa Katua Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu_Nusa Tenggara Barat.
Terduga Pelaku Yang Berhasil Di Tangkap Sat Reskrim Polres Dompu. |
[Dink* / Ist].
Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Sat Reskrim Polres Dompu yakni BRIPKA Zainul Subhan.
Kasat Reskrim IPTU IVAN ROLAND C, S.T.K melaui Paur Subbag Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah mengatakan, Pada hari sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 12.00 Wita, Anggota melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku pembacokan dan kemudian di peroleh informasi bahwa terduga pelaku berada dirumah kepala desa Palama atas informasi tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku.
"Penangkapan berhasil dilakukan di Desa Palama Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, Di Rumah Kepala Desa setempat," Beber Hujaifah membenarkan perihal penangkapan pelaku.
Sebagai Informasi Kejadian bermula saat pelaku bersama temannya (Yang Masih Belum Diketahui Identitasnya) mendatangi kediaman korban menggunakan sepeda motor NMAX, kemudian terduga pelaku menemui korban yang pada saat itu sedang duduk bersama istrinya didepan rumahnya kemudian setelah bertemu dengan korban pelaku langsung baku cekcok mulut dengan korban, karena emosi pelaku langsung mengambil parang yang simpan di pinggang kirinya dan melakukan pembacokan kearah korban, sehingga korban berusaha menangkis menggunakan kedua tangannya melihat kejadian tersebut istri korban langsung berteriak meminta bantuan sehingga pelaku langsung melarikan diri.
"Korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan kanannya sehingga korban langsung dilarikan kerumah sakit umum Dompu untuk mendapatkan perawatan medis," Tandasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, usai ditangkap di Desa Palama terduga pelaku langsung di gelandang ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum selanjutnya. [Dink*].