Nampak : Arif Mauluddin, SE MM. Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas DPM_PD Kabupaten Dompu. |
DOMPU,- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tentang penggunaan Anggaran Desa, dan Setiap Anggaran Desa dibolehkan dalam bidang penaggulangan bencana atau kategori darurat.
Demikian penyampaian Bapak Arif Mauluddin, SE, MM selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu Saat dikonfirmasi Wartawan media ini diruang kerjanya mengatakan, Anggaran tersebut bisa masuk dalam kategori bidang Penanggulangan Bencana mendesak atau darurat.
"Anggaran ADD dan DD bisa digunakan sebagai penanggulangan bencana mendesak seperti sekarang semua desa sedang difokuskan pada penanganan serta penanggulangan bencana covid-19 ini," Terang arif saat dikonfirmasi wartawan media ini 8/4/2020 pagi di ruang kerjanya.
Lanjut Arif Mauluddin menerangkan, Terkait besaran anggarannya itu tergantung pada Desa_desa yang ada berapa yang akan di gelontorkan untuk penanganan covid-19.
"Besarannya bisa dari angka 10 sampai 30 juta, kisaran pastinya itu tergantung pihak desa, Namun penggunaannya tetap dalam pemantauan dinas," tandasnya.
Lebih Jauh diterangkannya, Dengan anggaran sebesar itu pihak desa sendiri bisa menanggulangi semua item kegiatan seperti Sosialisasi, Pengadaan alat penyemprot disinfektan dan lain_lain.
"Setiap ada kejadian bencana yang sifatnya darurat Pemerintahan Desa bisa menggunakan Anggaran ADD dan DD, Apalagi dalam hal penanggulangan bencana covid-19 ini, Juga sudah ada surat edaran Bupati Dompu. tidak hanya covid-19 ini namun Bencana_bencana lain seperti banjir juga bisa dialokasikan dalam anggaran ini (ADD dan DD red)," Bebernya.
Adapun dasar hukum adanya Penanggulangan Bencana alam yakni :
1. Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
2. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Pengelolaan Keuangan Desa. [Keyza*].