Nampak : Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH. S.I.K Saat Menunjukkan Barang Bukti Dan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Golongan Satu Jenis Ganja Di Halaman Mako Polres Dompu Di Jalan Bhayangkara No. 01 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu Kabupaten Dompu_NTB. [Foto Istimewa : Dink Prioritas*]. |
(DOMPU),- Terduga pengedar narkoba golongan satu jenis ganja asal Bima yang di cokok petugas ditikungan Rade Sala pada tanggal 25/2 selasa malam lalu terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Adapun Barang Bukti yang berhasil disita petugas yakni Narkoba Golongan Satu Jenis Ganja seberat 559,8 Gram.
Adapun terduga pelaku Inisial AR alias Dayat (31), Warga asal Dusun Kota Baru Desa Sondosia Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.
Kepala Kepolisian Resor Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH. S.I.K saat proses jumpa pers di hadapan para pewarta media di Dompu mengatakan, keberhasilan Polres Dompu dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba golongn satu jenis ganja ini merupakan salah satu komitmen kami dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum jajaran Polres Dompu.
Nampak : Terduga Pelaku Pengedar Ganja Saat Akan Di Bawa Kembali Ke Dalam Sel Tahanan Polres Dompu_NTB Dikawal Petugas Polisi. [Foto Istimewa : Dink Prioritas*]. |
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan salah satu komitmen kami (Polres Dompu red_) dalam upaya memberantas Narkoba di dompu." Ungkap Kapolres Dompu Saat Press Releas Di Halaman Mako Polres Dompu, 27/2/2020 Kamis Siang Sekitar pukul 01.36 Wita Siang Tadi.
Lanjutnya, Pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, hanya saja kami mengalami kendala karena terduga pelaku mengelabui petugas dengan modus pura_pura gila.
"Pelaku Pura_pura gila itu modus yang menjadi kendalanya, namun bukan menjadi ukuran untuk kami terus melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku." tegas syarif hidayat.
Barang Bukti Yang Berhasil Disita Petugas Dari Tangan Terduga Pelaku. [Arsip : prioritasdompu.com]. |
Lebih lanjut Kapolres Dompu mengungkapkan, Dalam waktu dekat kami akan segera membawa terduga pelaku ke dokter saraf di mataram untuk memastikan kondisi kejiwaannya.
"Kami tidak punya kewenangan menyatakan dia punya riwayat kejiwaan atau tidak. Namun untuk memastikan kondisi kejiwaannya kami akan merujuk pelaku ke Mataram untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan sambil menunggu syarat administrasinya." Bebernya.
Lebih jauh syarif mengungkapkan, Dari hasil tes urin terhadap terduga pelaku, pelaku diyatakan negatif, namun kami kenakan pasal 111 dan pasal 114 Undang_undang Psikotropika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
"Terduga Pelaku merupakan Residivis kambuhan dengan kasus yang sama, Dia baru keluar penjara di Wilayah hukum Polres Bima." Terangnya.
Pantauan media ini pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Dompu guna penyelidikan lebih jauh dan untuk proses hukum selanjutnya. [Dink*].