PRIORITAS DOMPU. COM,- Terduga Pelaku Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan Oknum guru PNS di salah satu Madrasah di Dompu ditangkap Petugas Kepolisian Resor Dompu, 25/11/2019 Senin Siang.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Reza Fahmi, SH, MH, S.IK dikonfirmasi Wartawan media ini diruang kerjanya mengatakan, terlapor (Pelaku) dalam Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan MY (54) warga Lingkungan Polo Kelurahan Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu_NTB.
Oknum Terduga Pelaku Pencabulan Saat Di Gelandang Petugas Ke Mako Polres Dompu. (Dok. Ist. Humas Polres Dompu / Tim PRIORITAS DOMPU. COM) |
Oknum Pelaku merupakan guru PNS di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kandai Dua Kecamatan Woja Kabupaten Dompu_NTB.
"Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini bisa segera ditindak lanjuti, "Kasus ini telah menjadi atensi Pimpinan" untuk segera dituntaskan." Bebernya
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Oknum guru PNS Terduga Pelaku tersebut resmi di laporkan kedua orang tua siswa ke Polres Dompu dengan Surat Tanda Bukti Lapor dengan Nomor : STBL/448.a/2019/NTB/Res.Dompu untuk ditindak lanjuti secara hukum pada Jum'at 22/11/2019 lalu.
Oknum guru PNS Terduga Pelaku tersebut dilaporkan karena diduga kuat melakukan Pencabulan terhadap Mawar (Bukan nama sebenarnya red) Umur 8 tahun yang masih duduk dibangku kelas 3 sekolah dasar pada pada setempat.
Awal kejadian diketahui oleh orang tua korban pada 22/11 Kamis lalu, setelah mendengar pengakuan dari anaknya yang merasakan sakit pada Kemaluannya saat akan melakukan kencing Setelah di tanya Berulang kali bocah kecil itupun mengaku bahwa dirinya telah dicabuli oleh oknum guru bejat itu (Oknum Pelaku), yang diduga dilakukan pada ruang kelas dan didalam toilet sekolah tersebut.
"Anak saya di paksa oleh pelaku (Oknum red) itu Jalan_jalan ke bendungan mila, disana anak saya (Korban) mengaku dipeluk_peluk dan dicium_cium pelaku." Terang ibu korban Mengisahkan pernyataaun anaknya.
Atas dugaan perbuatannya tersebut tersangka MY diganjar pasal 287 ayat (1) tentang Pencabulan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Guna kepentingan penyelidikan tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lanjutan. (Dink*).